Topikonline.co.id-Jakarta — Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar SH MH, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7).
Anang hadir secara sukarela demi memberikan pandangan hukum yang berpihak pada pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika.
“Saya hadir secara sukarela. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika agar bisa kembali hidup normal sebagai bapak, ibu, suami, istri, dan anggota masyarakat yang produktif,” ujar Anang kepada awak media sebelum sidang.
Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.
“Penyalahguna itu bukan pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum melalui rehabilitasi, bukan dihukum pidana,” tegas Anang.
Ia juga menjelaskan bahwa hukum narkotika bersifat lex specialis (khusus) dan memiliki prinsip pembuktian terbalik. Dalam konteks ini, penyidik wajib membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau sekadar memiliki narkotika untuk konsumsi pribadi.
Sayangnya, menurut Anang, banyak aparat penegak hukum dan masyarakat masih memperlakukan pecandu narkotika seperti pengedar, hanya karena ditemukan barang bukti, tanpa menelaah konteks penggunaan pribadi.
Anang juga menyoroti dampak sosial dan kerugian negara akibat kebijakan kriminalisasi pengguna narkotika. Menurutnya, pendekatan pemidanaan justru membebani negara.
“Kerugian negara bukan berasal dari pecandu, tapi dari kebijakan yang keliru. Penjara bukan solusi. Rehabilitasi jauh lebih murah dan memiliki dampak positif yang nyata,” ujarnya.
Sebagai mantan Kepala BNN yang telah menangani ribuan kasus narkotika, Anang merasa bertanggung jawab untuk terus menyuarakan pendekatan hukum yang berbasis penyelamatan, bukan penghukuman.
“Saya bukan ahli hukum akademik, tapi saya tahu persis bagaimana hukum ini seharusnya dijalankan agar tidak merugikan korban penyalahgunaan,” tambahnya.
Fariz RM kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Ini merupakan kali keempat sang musisi terseret kasus serupa. Tim kuasa hukum Fariz, yang dipimpin Deolipa Yumara, menilai pasal yang dikenakan terlalu berat dan tidak sesuai dengan semangat UU Narkotika yang melindungi pengguna..(IWAN)












