Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mematangkan langkah reformasi Sistem Pemasyarakatan menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sejumlah persoalan krusial, mulai dari overcrowding, penguatan integritas petugas, hingga kesiapan penerapan pidana alternatif menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/7).
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sehari sebelumnya yang menghadirkan Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala dan pakar kesehatan dr. Boyke Dian Nugraha. Kali ini, Komisi XIII DPR RI menghadirkan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) guna memberikan pandangan strategis terkait arah reformasi Pemasyarakatan pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan transformasi Pemasyarakatan harus mampu menjawab perubahan paradigma hukum nasional yang menempatkan Pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Berbagai masukan dari para pakar maupun anggota Komisi XIII DPR RI menjadi bahan refleksi dan evaluasi yang sangat berharga dalam memperkuat penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kami berkomitmen terus melakukan pembenahan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru,” ujar Mashudi.
Dalam paparannya, Mashudi mengungkapkan sejumlah agenda prioritas Ditjenpas, di antaranya penguatan budaya organisasi, peningkatan integritas aparatur, pengembangan konsep Smart Prison, penanganan kelebihan kapasitas hunian, transformasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Pemasyarakatan, hingga kesiapan penerapan pidana alternatif.
Ia mengakui tantangan terbesar masih berada pada kualitas sumber daya manusia. Dari total 49.903 petugas Pemasyarakatan, lebih dari separuh belum pernah mengikuti pelatihan kompetensi. Karena itu, Ditjenpas memperkuat pembinaan melalui pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal, Satgas Kepatuhan Internal di seluruh jajaran, pelatihan kompetensi bagi ASN, pembinaan mental, serta kerja sama dengan Polri dalam peningkatan kapasitas SDM.
Di sisi lain, persoalan overcrowding juga menjadi perhatian serius. Ditjenpas terus mengoptimalkan asesmen risiko dan kebutuhan narapidana, penelitian kemasyarakatan, penyusunan case plan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar proses reintegrasi sosial berjalan lebih efektif dan mampu menekan potensi konflik di dalam lapas.
Sebagai bagian dari modernisasi layanan, Ditjenpas juga mulai mengembangkan konsep Smart Prison melalui pembangunan tiga lapas percontohan berbasis teknologi, penyusunan standar infrastruktur modern, serta transformasi budaya kerja dan manajemen talenta guna mewujudkan organisasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menilai paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP memberikan posisi yang lebih strategis bagi Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, tantangan terbesar masih berkisar pada persoalan kelebihan kapasitas, keterbatasan infrastruktur, kualitas SDM, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak pelaksanaan pidana alternatif.
Ia menegaskan, keberhasilan Pemasyarakatan ke depan tidak lagi hanya diukur dari aspek keamanan, melainkan juga dari menurunnya angka residivisme, meningkatnya kualitas pembinaan, berkurangnya pengaduan masyarakat, serta optimalnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Pandangan senada disampaikan Ajeng Gandini dari ICJR. Berdasarkan hasil riset lembaganya, implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan penguatan pidana nonpemenjaraan, peningkatan kapasitas Bapas, pembaruan Sistem Database Pemasyarakatan agar menyajikan data secara real time, serta koordinasi yang lebih solid antar aparat penegak hukum.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI juga menyampaikan berbagai catatan strategis. Rapidin Simbolon dari Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan Pemasyarakatan harus diselesaikan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir karena kondisi lapas merupakan dampak dari proses penegakan hukum sebelumnya. Ia juga menekankan pentingnya penempatan pimpinan Unit Pelaksana Teknis yang berintegritas.
Maruli Siahaan dari Fraksi Partai Golkar mendorong penguatan sinergi lintas sektor, terutama dengan Kepolisian, serta percepatan pembenahan administrasi dan sistem pendataan guna mendukung implementasi pidana alternatif.
Sementara itu, Ali Mazi dari Fraksi Partai NasDem mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum mulai mengedepankan pidana alternatif sehingga pemidanaan tidak selalu menjadi pilihan utama.
Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar menegaskan reformasi Pemasyarakatan tidak dapat dilakukan secara parsial karena merupakan bagian dari sistem peradilan pidana nasional yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menekankan pentingnya sinkronisasi pembahasan regulasi, khususnya RUU Narkotika dan berbagai aturan pelaksana KUHP serta KUHAP agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam penerapan pidana alternatif.
Menutup rapat, Mashudi menegaskan bahwa keberhasilan reformasi Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada integritas seluruh insan Pemasyarakatan.
“Hal utama yang harus terus kita bangun adalah integritas dan kesadaran untuk bekerja dengan baik. Karena itu, kami terus menerapkan reward and punishment sebagai pembentukan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan,” tegasnya.
Ditjenpas memastikan seluruh masukan dari DPR, akademisi, dan lembaga independen akan menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola Pemasyarakatan yang lebih adaptif, akuntabel, profesional, dan berkeadilan guna menyukseskan implementasi KUHP dan KUHAP baru serta meningkatkan keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan.












