Surabaya,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya membangun institusi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang resmi ditutup di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 1–3 Juli 2026, tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Sebagai agenda utama, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan mengenai penguatan integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan keimigrasian.
Dalam pemaparannya, Nensi menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam memutus mata rantai praktik korupsi. Aparatur negara, kata dia, wajib menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi harus menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.
Menurutnya, citra dan kehormatan institusi sangat bergantung pada perilaku setiap pegawai. Karena itu, kepatuhan internal tidak boleh dipandang hanya sebagai instrumen pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga dibekali materi mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Ditjen Imigrasi memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi maladministrasi melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system.
Tak hanya melibatkan KPK, forum tersebut juga menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para narasumber lintas lembaga ini menjadi bentuk sinergi pengawasan internal dan eksternal guna memperkuat tata kelola keimigrasian.
Menutup kegiatan, Hendarsam menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis agar segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di satuan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memastikan reformasi birokrasi berjalan efektif.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Direktorat Jenderal Imigrasi ke depan tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam.












