Hadapi KUHP-KUHAP Baru, Ditjenpas Benahi Total Sistem Pemasyarakatan: Perkuat Bapas, SDM hingga Teknologi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi di dampingi Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Di Komisi XIII DPR RI,Foto:IST

Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan kesiapannya menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Penguatan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), regulasi, hingga pemanfaatan teknologi menjadi fokus utama agar perubahan besar dalam sistem peradilan pidana dapat berjalan efektif.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (1/7). Dalam forum itu, Ditjenpas juga menghadirkan Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala serta pakar kesehatan dr. Boyke Dian Nugraha untuk memberikan pandangan strategis terkait kesiapan implementasi regulasi baru tersebut.

Mashudi menjelaskan, KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan mendasar terhadap fungsi Pemasyarakatan. Jika sebelumnya berfokus pada pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), kini Pemasyarakatan memiliki peran sejak tahap praajudikasi hingga pascaadjudikasi.

“Peran Pemasyarakatan kini jauh lebih luas. Karena itu kami menyiapkan kelembagaan, SDM, regulasi, dan teknologi agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal,” tegas Mashudi.

Menurutnya, perubahan tersebut akan semakin memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selain menyusun penelitian kemasyarakatan, PK juga akan menjalankan fungsi pembimbingan, pendampingan, pengawasan, pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga mendukung penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, perluasan tugas itu juga dihadapkan pada tantangan besar. Saat ini Ditjenpas membawahi 627 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan jumlah penghuni lebih dari 274 ribu orang, sementara kapasitas hunian hanya sekitar 146 ribu orang.

“Kami tidak hanya menyiapkan Lapas dan Rutan, tetapi juga memperkuat seluruh sistem Pemasyarakatan agar mampu mendukung pidana alternatif, pembimbingan berbasis masyarakat, dan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditjenpas terus memperkuat peran Bapas. Dari kebutuhan ideal lebih dari 500 Bapas di seluruh Indonesia, saat ini baru tersedia 94 unit. Sebagai langkah percepatan layanan, Ditjenpas telah membentuk ratusan Pos Bapas di berbagai daerah, meningkatkan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, mengembangkan kompetensi mediator penal, menerapkan Smart Litmas, serta memperluas pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Adrianus Meliala menilai reformasi Pemasyarakatan tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik. Menurutnya, pembenahan harus menyentuh tata kelola organisasi, integritas petugas, budaya kerja, hingga transformasi digital.

“Pemasyarakatan membutuhkan peta jalan jangka panjang. Reformasi harus mampu menjawab tantangan lima hingga sepuluh tahun ke depan, termasuk kesiapan menghadapi implementasi KUHP baru,” kata Adrianus.

Ia juga menekankan pentingnya sistem data yang terintegrasi sebagai fondasi pengambilan kebijakan. Menurutnya, persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah bangunan, tetapi juga melalui optimalisasi pidana alternatif dan penguatan fungsi Balai Pemasyarakatan.

Sementara itu, dr. Boyke Dian Nugraha mengingatkan bahwa aspek kesehatan menjadi tantangan serius di tengah kondisi overcrowded yang masih terjadi di sejumlah Lapas dan Rutan. Menurutnya, risiko penyebaran penyakit harus diantisipasi melalui layanan kesehatan yang komprehensif.

“Kesehatan seksual merupakan bagian dari kesehatan secara menyeluruh. Karena itu layanan kesehatan di lingkungan Pemasyarakatan harus dilakukan secara komprehensif agar kesehatan Warga Binaan tetap terjaga,” ujarnya.

Boyke mengapresiasi langkah Ditjenpas yang telah menjalankan skrining penyakit menular, pengobatan HIV dan tuberkulosis, edukasi kesehatan, hingga pembinaan kepribadian sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan DPR mendukung penuh penguatan sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

“DPR berharap berbagai masukan dalam RDPU ini menjadi bahan penyempurnaan kebijakan sehingga Pemasyarakatan semakin siap menjalankan perannya dalam sistem peradilan pidana,” ujar Willy.

Seluruh masukan dari DPR maupun para pakar akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan Ditjenpas. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi Pemasyarakatan menjadi institusi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif serta reintegrasi sosial dalam menghadapi era baru sistem hukum pidana Indonesia.