Jakarta,Topikonline.co.id – Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026), berlangsung dengan pengamanan ketat. Ratusan pendukung, termasuk para pengemudi ojek online (ojol), memadati kawasan pengadilan sejak pagi, sementara puluhan wartawan dari berbagai media nasional turut meliput jalannya persidangan.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, bersama personel gabungan untuk mengantisipasi membludaknya massa dan memastikan jalannya sidang tetap kondusif.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dengan ancaman sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Nadiem dinilai hanya terbukti melanggar dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, sidang tersebut juga diwarnai dissenting opinion. Seorang hakim anggota menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, sedangkan empat hakim lainnya berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, divonis 4,5 tahun penjara. Sementara mantan Direktur SD, Sri Wahyuningsih, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Konsultan Ibrahim Arief juga divonis empat tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Adapun mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Usai sidang berakhir, Nadiem keluar dari ruang persidangan dan menemui para pendukungnya yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek online. Di hadapan massa yang menyambutnya, ia kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang sontak menarik perhatian para pendukung maupun awak media yang masih berada di lokasi.












