Ekbis  

Revitalisasi Industri Penjaminan dalam Mendukung Inklusi Pembiayaan, Mewujudkan Resiliensi dan Stabilitas Keuangan Nasional

Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia sekaligus Wakil Ketua Harian IAEI dan Ketua Umum Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Agustianto Mingka. Foto: Istimewa
Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia sekaligus Wakil Ketua Harian IAEI dan Ketua Umum Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Agustianto Mingka. Foto: Istimewa

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia sekaligus Wakil Ketua Harian IAEI dan Ketua Umum Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Agustianto Mingka, menilai industri penjaminan harus ditempatkan sebagai pilar utama sistem keuangan nasional dalam menghadapi tantangan perlambatan ekonomi global dan tingginya risiko sektor riil.

Menurut Agustianto, selama ini industri penjaminan masih sering diposisikan hanya sebagai pelengkap sektor keuangan, padahal perannya sangat strategis dalam memperluas akses pembiayaan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Sudah saatnya industri penjaminan ditempatkan bukan sebagai pelengkap sektor keuangan, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang sangat penting,” kata Agustianto dalam refleksinya menyambut Indonesia Guarantee Summit 2026, Senin (18/05/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan dan satu perusahaan penjaminan ulang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan merupakan grup BUMN, 18 perusahaan dimiliki pemerintah daerah, dan dua perusahaan swasta.

Seluruh perusahaan tersebut tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) yang disebut memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas industri penjaminan nasional, mulai dari standardisasi produk, penguatan profesionalisme, hingga pengembangan inovasi dan transformasi digital.

Agustianto juga menyoroti peran PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia yang selama ini menopang skema penjaminan pemerintah, khususnya untuk UMKM, koperasi, dan sektor produktif melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), surety bond, hingga pembiayaan proyek strategis nasional.

Penjaminan sebagai Katalis Inklusi Pembiayaan

Ia mengatakan, persoalan utama pembiayaan di Indonesia bukan terletak pada ketersediaan likuiditas, melainkan distribusi risiko pembiayaan.

Menurutnya, banyak sektor produktif seperti UMKM, pertanian, usaha informal, hingga start-up masih sulit memperoleh akses pembiayaan karena keterbatasan agunan dan tingginya risiko gagal bayar.

“Penjaminan memungkinkan risiko dibagi, sehingga bank dan lembaga keuangan dapat menyalurkan pembiayaan ke sektor yang sebelumnya dianggap unbankable,” ujarnya.

Ia menambahkan, lembaga penjaminan menjadi jembatan kepercayaan antara pemilik dana dan penerima pembiayaan sehingga mampu memperluas inklusi keuangan nasional.

Agustianto mencontohkan negara seperti Korea Selatan dan China yang telah menjadikan lembaga penjaminan nasional sebagai instrumen penting untuk mendorong industrialisasi, ekspor, dan pembiayaan UMKM berbasis inovasi.

Momentum Konsolidasi dan Revitalisasi

Agustianto menilai transformasi kelembagaan BUMN di bawah BPI Danantara menjadi momentum penting untuk melakukan revitalisasi industri penjaminan nasional.

Menurutnya, konsolidasi antar lembaga penjaminan bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan penataan ulang arsitektur pembiayaan nasional agar lebih kuat dan terintegrasi.

“Penggabungan kekuatan antar entitas penjaminan dapat menciptakan skala modal yang lebih besar, meningkatkan kapasitas underwriting, memperluas ruang penjaminan proyek strategis nasional, dan memperkuat dukungan bagi pembiayaan sektor produktif,” kata dia.

Ia menyebut konsolidasi tersebut berpotensi melahirkan national guarantee corporation atau lembaga penjaminan nasional berkapital kuat yang dapat menjadi penyangga kredit sektor riil.

Agustianto menilai, langkah itu relevan untuk mendukung agenda transformasi ekonomi nasional seperti hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur hijau, penguatan rantai pasok pangan, ekonomi desa, dan industrialisasi berbasis koperasi.

Pilar Resiliensi Sistem Keuangan

Dalam refleksinya, Agustianto menegaskan industri penjaminan juga memiliki fungsi penting sebagai shock absorber saat risiko ekonomi meningkat.

“Dengan distribusi risiko yang lebih sehat, potensi lonjakan kredit bermasalah dapat ditekan dan kepercayaan sektor keuangan tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menyatakan revitalisasi industri penjaminan perlu diarahkan pada tiga agenda besar, yakni penguatan permodalan dan kapasitas retensi risiko, modernisasi tata kelola berbasis teknologi, serta pengembangan penjaminan syariah.

Menurut dia, pemanfaatan teknologi seperti big data dan artificial intelligence dapat meningkatkan akurasi penilaian risiko pembiayaan.

Selain itu, Indonesia juga dinilai memiliki peluang besar mengembangkan penjaminan syariah untuk mendukung pembiayaan halal value chain, koperasi syariah, dan usaha mikro berbasis pesantren.

Menata Ulang Paradigma Kebijakan

Agustianto menilai pemerintah perlu menjadikan industri penjaminan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional dan pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah perlu menempatkan penjaminan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, sebagai pendorong tumbuhnya pembiayaan perbankan nasional dan pembiayaan ekspor berskala besar,” ungkap Agustianto.

Ia optimistis penguatan industri penjaminan dapat membantu mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen seperti yang dicita-citakan pemerintah.

Menurutnya, revitalisasi industri penjaminan juga perlu diiringi regulasi yang mampu mengintegrasikan sektor perbankan, pasar modal, fintech, asuransi, dan pembiayaan syariah dalam satu ekosistem pembiayaan nasional.

Menatap Masa Depan

Agustianto menegaskan revitalisasi industri penjaminan merupakan agenda strategis negara dalam menghadapi fase baru pembangunan nasional.

“Lembaga penjaminan yang kuat akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan UMKM, koperasi, BMT, industri hijau, dan proyek transformasi ekonomi,” ujarnya.

Ia berharap momentum konsolidasi oleh Danantara yang berjalan saat ini dapat dimanfaatkan untuk membangun arsitektur baru industri penjaminan nasional yang lebih besar, efisien, profesional, dan relevan dengan cita-cita Indonesia menjadi negara maju.

“Negara yang ingin kuat tidak cukup hanya memiliki bank besar; negara juga membutuhkan sistem penjaminan yang kokoh, kuat, dan resilien. Pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian yang prioritas kepada lembaga penjaminan seperti perhatian kepada lembaga perbankan,” tutup Agustianto.