Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan perang terbuka terhadap peredaran handphone ilegal, narkotika, dan praktik penipuan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Komitmen keras itu ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam kegiatan Ikrar Pemasyarakatan jajaran Ditjenpas, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Ditjenpas tidak lagi memberi ruang kompromi terhadap berbagai penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik di lingkungan pemasyarakatan. Melalui ikrar tersebut, seluruh jajaran pemasyarakatan menyatakan siap menolak dan melawan segala bentuk keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal, narkoba, hingga aksi penipuan dari balik jeruji.
Tak hanya sebatas deklarasi, ikrar itu juga memuat kesiapan petugas menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran.
“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan sikap dan komitmen bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga marwah organisasi dan kepercayaan masyarakat,” tegas Mashudi.
Ia menekankan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Pemasyarakatan harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi keamanan di wilayah kerja masing-masing. Mashudi meminta pengawasan diperketat dan memastikan tidak ada lagi peredaran handphone ilegal, narkotika, maupun praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.
“Saya tidak akan segan-segan menindak tegas kalau ada petugas yang melanggar. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal, narkotika, dan penipuan,” tandasnya.
Data internal Ditjenpas menunjukkan ancaman narkotika di dalam lapas masih sangat serius. Dari total 35.066 petugas yang telah menjalani tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba. Selain itu, 27 petugas telah dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus narkotika, dengan 15 orang di antaranya menerima hukuman berat.
Mashudi menilai penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan disiplin terhadap aparat di lapangan. Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan deteksi dini, menggelar razia rutin, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
“Saya minta seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan, perkuat deteksi dini, laksanakan razia rutin, serta bangun sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Langkah bersih-bersih tersebut akan diperluas secara nasional melalui kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang digelar serentak pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan itu akan melibatkan seluruh Kantor Wilayah Ditjenpas dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia, disertai razia gabungan, tes urine, hingga penyuluhan bahaya narkotika.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 4 Mei 2026, jumlah warga binaan di Indonesia mencapai 271.679 orang yang tersebar di 532 lapas, rutan, dan LPKA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.284 orang atau 53,9 persen merupakan narapidana kasus narkotika.
Sementara sepanjang Januari hingga April 2026, jajaran pemasyarakatan telah melaksanakan 8.633 penggeledahan. Dari operasi tersebut, petugas menemukan 2.424 unit handphone ilegal, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, serta mengungkap 31 kasus narkoba berbagai jenis.
Sebagai langkah memutus jaringan dan memperketat pengendalian risiko, Ditjenpas juga telah memindahkan 2.560 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan sepanjang Januari 2025 hingga April 2026. Sekitar 83 persen dari jumlah tersebut merupakan narapidana kasus narkotika.
Langkah tegas Ditjenpas ini menjadi ujian nyata dalam membangun lembaga pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Di tengah tingginya jumlah napi narkotika dan maraknya praktik kejahatan dari balik lapas, publik kini menanti konsistensi penindakan, bukan sekadar slogan pemberantasan.












