IlBogor,Topikonline.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming) yang menargetkan korban di negara asal mereka. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kawasan hunian yang melibatkan sejumlah warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek tiga rumah berbeda dan menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring berbasis jaringan internasional.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas juga menemukan satu orang WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas imigrasi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik cyber crime, di antaranya atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami bertindak secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman yang turut hadir dalam penanganan kasus tersebut menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para WNA masih terus didalami.
“Petugas kami akan melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.
Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pendalaman kemungkinan adanya tindak pidana penipuan lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.












