Berita  

Ditjenpas–DPR Matangkan Arah Baru Pemasyarakatan 2026, Dari Restoratif hingga Reformasi Rutan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi,,Foto: info Pas

Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmen memperkuat tujuh sasaran strategis Pemasyarakatan tahun 2026. Penegasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (18/2), yang menjadi ruang sinkronisasi kebijakan sekaligus uji arah reformasi sistem pemidanaan nasional.

Tujuh sasaran strategis tersebut mencakup penjaminan keberlakuan hukum pidana nasional; pemidanaan yang memulihkan, manusiawi, dan berbasis HAM; pengarusutamaan pidana nonkustodial serta pembinaan berbasis komunitas; penguatan peran Pemasyarakatan dalam keadilan restoratif; penegakan due process dan reformasi tata kelola Rutan; intervensi berbasis bukti dan risk governance; hingga penguatan kapabilitas institusional dan kesiapan sistem.

Langkah ini bukan sekadar daftar program, melainkan respons atas tantangan klasik yang selama ini membelit lembaga pemasyarakatan: overkapasitas, disparitas perlakuan, hingga kebutuhan penguatan pembinaan yang lebih terukur dan berdampak.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa tujuh sasaran tersebut dirancang untuk menjawab persoalan nyata di lapangan, termasuk mempertegas posisi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam keseluruhan proses peradilan pidana.

“Sasaran strategis ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan yang terjadi di lapangan. Dengan penguatan peran, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat berkontribusi sejak putusan awal. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, Pemasyarakatan juga perlu dilibatkan dalam penyusunan regulasi terkait keamanan,” tegasnya.

Pada aspek penjaminan keberlakuan hukum pidana nasional, Ditjenpas telah menyusun program penyesuaian status hukum atau pidana bagi tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan. Penyusunan regulasi pelaksana turut dipercepat agar tidak terjadi kekosongan norma di tingkat teknis. Ditjenpas juga melakukan pemetaan persoalan, merumuskan rencana aksi, serta menetapkan indikator keberhasilan untuk memastikan sasaran berjalan terukur, bukan normatif.

Dari parlemen, dukungan sekaligus catatan kritis mengemuka. Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunanjar, menilai tujuh sasaran strategis tersebut telah disusun secara sistematis dan terstruktur.

“Melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terkait tugas pokok dan fungsi PK. Selain itu, perlu dilakukan penguatan tata kelola Lapas Perempuan, Bapas, Lapas, Rutan, dan LPKA, baik dari aspek keamanan, pembinaan, pengasuhan, maupun pembimbingan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XIII lainnya, Anwar, menekankan bahwa keberadaan KUHP baru harus dibaca sebagai momentum pembaruan sistem, bukan sekadar perubahan norma.

“KUHP baru hendaknya dipandang sebagai peluang untuk memperbaiki sistem keamanan serta meningkatkan kinerja aparat penegak hukum,” katanya.

FGD ini menandai satu hal penting: reformasi Pemasyarakatan tidak lagi bertumpu pada pendekatan kuratif semata, melainkan bergerak ke arah pencegahan, pembinaan berbasis risiko, dan penguatan keadilan restoratif. Jika dijalankan konsisten, tujuh sasaran strategis ini berpotensi menggeser wajah Pemasyarakatan dari sekadar tempat menjalani hukuman menjadi institusi korektif yang benar-benar memulihkan.

Tantangannya kini bukan lagi pada perumusan konsep, melainkan keberanian implementasi. Tahun 2026 akan menjadi ujian: apakah reformasi Pemasyarakatan berhenti sebagai wacana kebijakan, atau benar-benar menghadirkan sistem yang lebih adil, manusiawi, dan berdampak nyata bagi masyarakat.