TOPIKONLINE.CO.ID, MALUKU UTARA — Aroma dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu 2024 di Maluku Utara kian menyengat. Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan periode 2024–2029.
Desakan tersebut menyusul temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap belanja senilai Rp1,137 miliar tanpa bukti sah dan lengkap. Tak hanya itu, terdapat pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,759 miliar. BPK juga menyoroti pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi Maluku Utara yang dinilai menyalahi aturan, dengan nilai mencapai Rp329.544.921,83.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat praktik belanja fiktif dan penyalahgunaan uang negara oleh penyelenggara pemilu.
“Belanja publik seharusnya menghasilkan manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika miliaran rupiah tidak disertai bukti sah, belanja itu kehilangan legitimasi ekonominya.
Ini mencerminkan kerusakan serius tata kelola fiskal,” tegas Sahrir, Selasa (30/12/2025).
BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada 11 satuan kerja KPU se-Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar pada 2023 dan Rp320,4 miliar pada Semester I 2024. Realisasi anggaran tercatat Rp224,13 miliar hingga 31 Desember 2023 dan Rp172,96 miliar hingga 30 Juni 2024.
Pemeriksaan mendalam difokuskan pada tiga satuan kerja, yakni KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.
Nilai anggaran pada tiga sampel tersebut mencapai Rp87,68 miliar pada 2023 dan melonjak menjadi Rp172,71 miliar pada Semester I 2024.
Namun, pola serapan anggaran dinilai janggal. KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan belanja barang 92,87 persen pada 2023, tetapi anjlok drastis menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024.
KPU Halmahera Selatan hanya menyerap 47,65 persen dari anggaran 2023 sebesar Rp54 miliar dan 47,47 persen dari anggaran 2024 sebesar Rp17,95 miliar. Sementara KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023, lalu turun tajam menjadi 40,85 persen pada 2024.

Ironisnya, BPK juga mencatat belanja modal tahun 2024 nihil, padahal belanja modal krusial untuk peningkatan kualitas layanan publik.
Sahrir menambahkan, lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) membuka ruang terjadinya korupsi struktural di tubuh penyelenggara pemilu.
Ia menegaskan, SEMAINDO akan mengukur kinerja Kejati Maluku Utara dari keberanian menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Jika temuan BPK yang jelas ini tidak diproses, maka Kejati Maluku Utara layak disebut macan ompong—keras di pernyataan, lemah dalam penindakan,” tandasnya.
SEMAINDO juga menyatakan akan menggelar aksi nasional pada Senin, 5 Januari 2026, serta mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara.
“Demokrasi tidak boleh menjadi ladang bancakan anggaran. Penyelenggara pemilu harus bersih, dan penegakan hukum tidak boleh ragu,” pungkas Sahrir. (Iwan)












