TOPIKONLINE.CO.ID – SERANG: Polda Banten dan Polres jajaran dalam memerangi premanisme menangkap 146 orang yang diduga terlibat premanisme.
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto memastikan operasi ini bukan akhir, melainkan awal dari rangkaian penindakan yang akan terus berlanjut secara berkala.
“Kami tidak akan berhenti sampai Banten benar-benar bersih dari praktik premanisme dan pungli. Ini komitmen institusi, demi masyarakat,” ujarnya.
Dampak nyata mulai terlihat pasca operasi tersebut. Terpantau sejumlah titik rawan yang sebelumnya dikuasai para preman kini mulai kondusif. Dengan dukungan elemen masyarakat sipil dan kerja sama antarsektor, Polda Banten optimistis praktik pungli dan intimidasi dapat ditekan secara signifikan.
“Apa yang dilakukan Kapolda Banten menjadi cermin keberanian institusi, Polri tak boleh kalah sama premanisme. Sikap optimisme harus kita tanam, kalau hukum harus berdiri tegak di atas rasa aman warganya,” ungkapnya.
Polda Banten menangkap 146 orang yang diduga terlibat premanisme, pungli, dan kejahatan jalanan di Banten sepanjang selama Operasi Pekat Maung 2025. Operasi itu berlangsung sejak akhir April hingga awal Mei 2025.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari STR Kapolda Banten yang memerintahkan pengungkapan kasus premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kepala Biro Operasi Karoops Polda Banten, Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Kamis (8/5/2025).
Yofie menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku meliputi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang keluar-masuk kawasan industri, pelabuhan dan pasar, hingga penipuan berkedok ormas dan debt collector ilegal.
“Total ada 146 pelaku diamankan, termasuk anggota ormas yang mengancam warga menggunakan senjata tajam dan debt collector yang menyita kendaraan tanpa prosedur hukum,” paparnya.
Ia mengungkapkan pengamanan dilakukan secara serentak oleh Polres jajaran, dengan rincian Polresta Serang Kota 92 orang, Polresta Tangerang 35 orang, Polres Serang 40 orang, Polres Cilegon 10 orang, Polres Pandeglang 15 orang, dan Polres Lebak 10 orang.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah penangkapan seorang anggota ormas GRIB JAYA di Waringin Kurung, Serang dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor tanpa dokumen sah.
“Pelaku memperjualbelikan mobil dan motor dari debitur leasing yang menunggak, ini kami kenakan Pasal 372 Jo 480 Jo 481 KUHPidana,” pungkasnya. (Amin)












