Topikonline.co.id – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, kolam renang yang menjadi lokasi tewasnya Dante sudah dicek sebelumnya oleh pelaku, Yudha Arfandi bersama Tamara Tyasmara.
“Seminggu sebelumnya memang tersangka dan Tamara datang ke lokasi kolam renang,” ujar Rovan kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024) sore.
Dijelaskan Rovan, kedatangan kedua kekasih tersebut untuk mengetahui kelengkapan yang dimiliki kolam renang Taman Air Tirtamas, yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Setelah dirasa cocok baru mereka setuju untu renang,” tandasnya.
Selanjutnya pada Sabtu (27/1/2024) tersangka mengajak anaknya MMA (6) bersama Dante untuk berenang. Yang kemudian diketahui hal itu menyebabkan tewasnya Dante.
Berdasarkan bahan keterangan yang didapat penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Dante tewas akibat dibenamkan tersangka sebanyak 12 kali.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka YA (Yudha Arfandi) melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali,” ujar Wira kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol Wira mengatakan, kepada penyidik kekasih artis Tamara Tyasmara ini mengaku membenamkan Dante untuk melatih pernapasannya.
Tersangka Yudha Arfandi mengajak Dante dan anaknya MMA (6) menyelam di kolam sedalam 1,3 meter. Kemudian ia menyuruh Dante dan MMA berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.
“Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang korban dengan kedua tangannya. Setiap korban mau menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan atau kaki korban agar terus berenang,” tambah Wira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan perwakilan Puslabfor Polri.
Selanjutnya korban diangkat ke tepi kolam renang dan sempat diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
“Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. *ferry












