Topikonline.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Korlantas Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan stnk nomor rahasia atau khusus.
Dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu YY (45) pekerjaan PNS, HG (46) sehari-hari sebagai PPPK dan PAW (38) karyawan swasta.
“Ketiga tersangka ditangkap pada 24 November 2023, di Jakarta dan seorang lagi DPO yaitu IM (31) karyawan swasta,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Aipda Jarot yang menaruh curiga kendaraan menggunakan plat rahasia milik Kementerian Agama bernomor B 1107 ZZH.
“Berawal ketika pelapor mendapat chat WhatsApp pada hari Sabtu, tanggal 11 November 2023 dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan yang bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kemenag RI dengan nomor STNK 00730760G,” terang Yusri, didampingi Karo Provost Polri Kombes Pol Sumarto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra.
Setelah dicek, lanjut Yusri pelat nomor rahasia Kemenag yang digunakan kendaraan tersebut ternyata palsu. Plat nomor dan STNK ditukar sehingga nomor polisi B-1107-ZZH merupakan milik kendaraan yang beralamat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara STNK dengan nomor 00730760G digunakan pada STNK sepeda motor di Kota Semarang, Jawa tengah dengan nomor polisi H-3329-WG.
Selain memalsukan plat nomor Kemenag, pelaku juga memalsukan nomor plat milik Kemenkumham.
Pemalsuan STNK ini, sambung Samian, dilakukan dengan cara mengetiknya sendiri, mengubah dengan zat kimia pada STNK yang masa berlakunya habis dan menyobek teknologi kinegramnya lalu ditempelkan dengan STNK palsu.
“Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat dan menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,” tandas Samian.
Para tersangka, dikenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat jo Pasal 56. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. 0ferry












