Hukum  

Muddai Datangi Kejati Sumsel Untuk Kedua Kalinya, Terkait Masjid Raya Sriwijaya

PALEMBANG – Mantan Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang, diperiksa Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (25/3/2021).

Pemeriksaan oleh Kejati Sumsel itu, terkait tupoksi Muddai sebagai bendahara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya saat itu.

“Kalau tidak salah saya ditanya dengan belasan pertanyaan. Masih soal bendahara yayasan,” ujar Muddai kepada awak media, Kamis (25/3/2021).

Ia menjelaskan, kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya itu mengenai  tupoksinya sebagai bendahara, berapa dana yang masuk dan berapa yang tersisa sebelum dirinya mengundurkan diri sebagai bendahara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Sesuai pertanyaan, saya menjawab waktu saya mejabat sebagai bendahara dana yang masuk itu sebesar 130 miliar rupiah. Lalu saya mengundurkan diri, masih ada sisa 81 miliar lebih ada di kas, waktu saya menyerahkannya kepada bendahara baru,” katanya.

Muddai menjelaskan saat dirinya menjabat, sebesar 48 miliar rupiah dari dana 130 miliar yang harus  dibayarkan sebagai uang muka pada kontraktor yang menang tender.

“Setelah menang tender sesuai perjanjian, kita bayarkan pada kontraktor,” jelasnya.

Sedangkan saat disinggung mengenai sisa uang senilai 81 miliar lebih yang tersisa di kas, Mudai dengan tegas mengatakan jika hal tersebut bukan haknya untuk menjawab.

“Tanya sama bendahara yang baru. Pak Zainal. Akan tetapi Zainal saat ini menjadi ketua. Bendahara baru saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan jika Muddai Madang diperiksa hari ini.

“Hari ini ada beberapa saksi yang di periksa, diantaranya Muddai Madang, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,” pungkasnya. bud

Tinggalkan Balasan