Imigrasi Perketat Pengawasan, Tujuh WN RRT Dipanggil untuk Diperiksa

tujuh warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berhasil diamankan diduga melakukan aktivitas bekerja tanpa dasar izin yang sesuai dikenai tindakan administratif oleh petugas Imigrasi.Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id – Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia terus diperketat. Sebanyak tujuh warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan aktivitas bekerja tanpa dasar izin yang sesuai dikenai tindakan administratif oleh petugas Imigrasi.

Ketujuh WN RRT tersebut ditemukan di lokasi dan langsung dikenai tindakan berupa penahanan paspor. Namun, mereka tidak ditempatkan dalam detensi.

Petugas menjadwalkan ketujuh WNA tersebut untuk hadir memberikan keterangan kepada pihak Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pekerjaan yang dilakukan serta memastikan kepatuhan mereka terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Dirjen Imigrasi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat fungsi pencegahan.

Dengan penahanan paspor dan pemanggilan untuk pemeriksaan, petugas Imigrasi kini menunggu keterangan dari ketujuh WN RRT tersebut untuk menentukan langkah administratif keimigrasian selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan.