Metro  

Wajah Baru Satpas Cibinong: Urus SIM Kini Lebih Nyaman, Ada Cafe hingga Pojok Baca

Salah satu fasilitas Satpas SIM Polres Bogor yang menarik selain keramahan petugas, menyediakan Pojok Baca, Charge HP, Cafe Satpas serta tersedia Wifi sambil menunggu proses pembuatan dan perpanjangan SIM,Foto:ist/TPK

Bogor,Topikonline.co.id – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cibinong, Kabupaten Bogor, kini tak lagi identik dengan antrean dan ruang tunggu yang monoton.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menghadirkan sejumlah fasilitas untuk membuat proses pelayanan SIM lebih nyaman, transparan, humanis, dan edukatif bagi masyarakat.

Pembenahan tersebut terlihat di ruang pelayanan Satpas Cibinong, Sabtu (5/9/2026). Selain melayani pembuatan dan perpanjangan SIM, area pelayanan kini dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti Pojok Baca, tempat pengisian daya telepon seluler, Cafe Satpas, hingga akses WiFi.

Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Yudhi Perkasa, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Salah satu fasilitas yang menarik selain keramahan petugas, kami menyediakan Pojok Baca, Charge HP, Cafe Satpas serta tersedia Wifi sambil menunggu proses pembuatan dan perpanjangan SIM,” ujar Iptu Yudhi.

Menurut dia, peningkatan fasilitas tidak hanya berorientasi pada kenyamanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang lebih humanis dan mudah dipahami masyarakat.

Setiap pemohon juga mendapat pendampingan petugas sejak awal hingga seluruh tahapan pelayanan selesai. Bintara Urusan SIM Satlantas Polres Bogor, Aipda Irwansyah, mengatakan petugas diarahkan untuk aktif menyapa, mengedukasi, sekaligus membantu pemohon memahami prosedur.

“Dari menyapa, mengedukasi dan mengarahkan pemohon untuk prosedur tata cara pembuatan atau perpanjangan SIM,” kata Aipda Irwansyah.

Di balik konsep pelayanan yang dibuat lebih santai, Satlantas Polres Bogor tetap menekankan kepatuhan terhadap persyaratan dan prosedur penerbitan SIM.

Untuk permohonan SIM baru, terdapat ketentuan batas usia, yakni minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D; 20 tahun untuk SIM B1; serta 21 tahun untuk SIM B2.

Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi KTP serta memenuhi persyaratan surat keterangan sehat dan surat psikologi. Untuk proses offline, kedua persyaratan tersebut tersedia di luar gedung Satpas maupun RSUD terdekat.

“Pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi KTP dan melengkapi surat keterangan sehat serta surat psikologi yang tersedia di luar Gedung Satpas maupun RSUD terdekat untuk proses offline,” terang Irwansyah.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon SIM baru mengikuti sejumlah tahapan. Proses dimulai dari pendataan, perekaman data biologis berupa foto, tanda tangan, dan sidik jari, kemudian dilanjutkan dengan ujian teori audio visual (Avist), ujian praktik atau simulator, pembayaran PNBP melalui bank, hingga penerbitan SIM secara fisik.

Transformasi pelayanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polres Bogor dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas melalui pelayanan prima.

Konsep baru tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya Ahmad (30), pemohon yang tengah mengurus perpanjangan SIM C.

Ahmad mengaku terkesan dengan fasilitas yang disediakan serta pelayanan petugas yang dinilainya ramah dan cepat.

“Setelah daftar dan foto, sambil menunggu saya bisa menikmati coffee break di Cafe Satpas dan baca buku yang disediakan. Pelayanannya ramah dan cepat,” tutur Ahmad.

Kehadiran fasilitas pendukung di Satpas Cibinong menunjukkan bahwa peningkatan pelayanan publik tak selalu harus berhenti pada percepatan proses administrasi. Kenyamanan, keterbukaan informasi, serta pendampingan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar pelayanan kepolisian semakin dekat dengan kebutuhan warga.