Cibinong,Topikonline.co.id – Sebanyak 71 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pemberian hak integrasi, Kamis (27/8/2026).
Sidang yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Cibinong tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai sejauh mana kesiapan Warga Binaan sebelum memperoleh hak integrasi dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Proses evaluasi turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Lapas Cibinong juga melibatkan keluarga atau penjamin Warga Binaan, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti persidangan melalui sambungan daring.
Kehadiran keluarga bukan sekadar formalitas. Penjamin memiliki peran penting untuk memastikan Warga Binaan memiliki lingkungan pendukung ketika kembali ke masyarakat.
Dalam forum tersebut, keluarga diberikan kesempatan menyampaikan kesiapan, dukungan, serta komitmen untuk mendampingi Warga Binaan menjalani proses reintegrasi sosial.
Dari 71 Warga Binaan yang mengikuti Sidang TPP, usulan hak integrasi yang dibahas meliputi Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), hingga Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Cibinong menegaskan, penilaian terhadap Warga Binaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.
“Kami tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. Semua menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang TPP,” ujarnya.
Menurutnya, rekam jejak selama menjalani masa pidana menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan seorang Warga Binaan untuk diusulkan memperoleh hak integrasi.
Kesiapan keluarga juga menjadi perhatian. Sebab, keberhasilan reintegrasi tidak berhenti ketika Warga Binaan keluar dari lapas, tetapi berlanjut ketika mereka kembali berhadapan dengan lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Keluarga merupakan salah satu support system bagi Warga Binaan saat kembali ke masyarakat. Karena itu, kami memastikan penjamin siap menerima dan mendampingi Warga Binaan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Salah satu keluarga Warga Binaan, Endang, yang hadir sebagai penjamin, mengaku bersyukur dapat terlibat langsung dalam proses Sidang TPP.
Ia menilai dukungan keluarga menjadi faktor penting untuk menjaga perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Kami sebagai keluarga siap menerima dan mendukung. Harapannya setelah kembali nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkapnya.
Sidang TPP menjadi instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan pemberian hak integrasi tidak dilakukan secara sembarangan. Perkembangan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, keaktifan mengikuti pembinaan, serta kesiapan penjamin menjadi bagian dari pertimbangan sebelum usulan diberikan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Kelas IIA Cibinong menegaskan komitmennya menjaga proses pemberian hak integrasi agar berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Lebih dari sekadar proses administratif, mekanisme tersebut menjadi upaya memastikan Warga Binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar memiliki bekal perubahan dan dukungan keluarga untuk memulai kehidupan yang lebih baik.












