Imigrasi Tangerang Bongkar Modus ITAS Investor Bodong, 10 WNA Jadi Tersangka Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Nara Sumber (ki - ka) : BKPM : Ady Soegiharto, S. Kom., M.A.B. (Direktur Wilayah V, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kemeninveshil / BKPM ) Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,, Direktur Wasdakim, Yuldi Yusman,, Kakanwil Dirjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan,, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang : Feraldy Abraham Harahap, S.H., M.H. (Kasi Pidana Umum) Polda Metro Jaya : Kompol Joko Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Korwas PPNS Dit. Reskrimsus PMJ) Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin.Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id– Kantor Imigrasi Tangerang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diduga dilakukan secara terorganisir. Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperoleh izin tinggal investor menggunakan data dan dokumen palsu, tanpa memiliki aktivitas investasi maupun usaha yang nyata di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menindak tegas penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai iklim investasi yang sehat.

Kesepuluh tersangka terdiri dari delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Tangerang saat operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 19 November 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengungkapkan bahwa pengusutan perkara berawal dari kecurigaan petugas terhadap perusahaan penjamin serta nilai investasi yang diklaim para WNA dalam permohonan ITAS Investor.

“Dari hasil wawancara, mereka tidak mampu menjelaskan profil perusahaan penjamin maupun realisasi investasi yang diklaim. Indikasi awal mengarah pada penggunaan data palsu untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, tanpa adanya kegiatan bisnis yang riil,” ujar Hasanin.

Kecurigaan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan dokumen permohonan ITAS Investor, verifikasi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), hingga pengecekan lapangan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasil penyidikan mengungkap berbagai kejanggalan yang memperkuat dugaan tindak pidana keimigrasian. Penyidik menemukan bahwa saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga proses pengalihan saham dilakukan, para WNA tersebut justru belum berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan keimigrasian.

Tak hanya itu, tanda tangan dalam dokumen perusahaan diketahui berbeda dengan spesimen resmi milik para tersangka. Validasi terhadap rekening perusahaan penjamin di Bank BCA dan Bank Mandiri juga menunjukkan rekening tersebut tidak terdaftar atau tidak valid.

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan, alamat perusahaan penjamin ternyata fiktif. Di lokasi yang tercantum, petugas hanya menemukan pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir.

Penyidik juga menemukan salah satu dokumen sponsor milik WNI berinisial KM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu yang ternyata terdaftar atas nama orang lain dalam database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lebih jauh, penyidikan memastikan para tersangka tidak pernah menyetorkan modal investasi sebagaimana dipersyaratkan, tidak menjalankan kegiatan usaha, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa status investor hanya dijadikan modus untuk memperoleh izin tinggal secara ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, dokumen permohonan ITAS Investor, hingga berbagai bukti elektronik terkait data perlintasan keimigrasian. Pembuktian perkara turut diperkuat melalui validasi rekening bank, verifikasi NIK Dukcapil, status PMA dari BKPM, serta keterangan ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.

Proses penyidikan dimulai sejak 26 Maret 2026. Para tersangka resmi ditetapkan pada 18 Mei 2026. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 14 hingga 16 Juli 2026, sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 16–17 Juli 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Penegakan hukum ini kami proses secara tuntas hingga persidangan guna memberikan efek jera yang kuat,” tegas Hasanin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Indonesia tetap membuka pintu bagi investor asing yang benar-benar ingin menanamkan modal dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Namun, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas visa investor melalui pemalsuan dokumen maupun praktik melawan hukum lainnya.

“Pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal akan terus kami perketat di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba memanfaatkan fasilitas keimigrasian dengan cara melawan hukum,” tegas Hendarsam.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa fasilitas keimigrasian bagi investor hanya diperuntukkan bagi penanam modal yang sah. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga kredibilitas sistem keimigrasian sekaligus melindungi iklim investasi Indonesia dari praktik-praktik ilegal.