TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Kuasa hukum korban Azwir Dainy Tara, Masrizal mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri terkait 2 tahun laporan dugaan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya tidak ditindak lanjuti.
“Laporan tersebut sudah 2 tahun, namun tidak ada tindak lanjut atas terlapor DM yang masih lidik tidak ada kemajuan,” ujar Masrizal kepada media di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Masrizal, pihaknya meminta kepada Kapolda agar mengapresiasi perhatian ke penyidik agar laporannya ada perkembangan, berhubung usia kliennya yang sudah tua.
Pihaknya telah berulang kali menanyakan perkembangan penanganan kasusnya di Unit 4 Subdit Resmob selalu dijawab masih lidik.
“Kalau ditanya perkembangannya selalu lagi lidik, lagi lidik. Masa sudah dua tahun lebih, masih lidik,” kata Masrizal.
Pihaknya butuh kepastian hukum kalau memang laporannya tidak bisa ditindaklanjuti, penyidik silahkan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
“Kalau memang tidak cukup bukti, silahkan dikeluarkan SP3. Kami bisa menempuh jalur hukum lain, jangan didiamkan begitu saja, ini namanya hukum mau dipermainkan,” tegasnya.
Masrizal mengaku terpaksa mengirim surat kepada Kapolda Irjen Asep Edi Suheri agar beliau tahu tentang tidakan penyidik yang mempermainkan laporam warga. “Kami mohon kepada Kapolda Irjen Asep Edi Siheri bisa menindak lanjuti surat kami tersebut,” pintanya.
Dijelaskan Masrizal, surat yang ditujukan kepada Kapolda Irjen Asep Edi Suheri telah diantar langsung melalu Sektum Polda Metro Jaya tertanggal 1 Oktober 2025. “Ada tanda terimanya,” tutur Masrizal.
Dijelaskan, ada dua laporan dugaan kasus mafia tanah yang dilaporkan Masrizal ke Polda Metro Jaya. Pertama Laporan Polisi Nomor LP/B/4315/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Juli 2023 dengan terlapor seorang wanita berinisial DM. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/B/4852/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Agustus 2023 dengan terlapor seorang pengacara berinisial EF atas dugaan tuduhan pengelapan sertifikat tanah. “Kedua laporan kami mandek begitu saja di meja penyidik. Kapolda harus mengetahui kelakuan anak buahnya itu,” terang Masrizal.
“Jika pihak Polda Metro Jaya tetap juga tidak menindaklanjuti kedua laporan tersebut, kasus ini akan dibawa ke Komisi III DPR RI,” tambahnya.
Padahal sejumlah saksi dan terlapor sudah diperiksa, namun sampai sekarang tidak ada tindaklanjut hasil pemeriksaan itu. “Kami ini korban yang berharap ada keadilan dengan melapor ke polisi,” tutur Masrizal.
“Kami dari tim pengacara meminta kepastian hukum, berhubung sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, namun belum juga ada gelar perkara,” pungkasnya.












