Topikonline.co.id – Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) merayakan usia ke-80 pada 19 Agustus 2025 lalu. Namun di balik gegap gempita peringatan yang dikenal sebagai Hari Pengayoman, sorotan publik justru mengarah pada sejauh mana lembaga ini benar-benar mampu mengawal reformasi hukum yang dijanjikan sejak era reformasi.
Dalam upacara puncak peringatan yang digelar Jumat (22/08/2025), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum Indonesia harus berlandaskan Pancasila, mampu menjawab tantangan zaman, serta menyiapkan pondasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Tugas kita adalah menjadikan hukum bukan sekadar instrumen negara, tapi milik rakyat. Hukum yang sederhana, jelas, dan melindungi, bukan membebani,” tegas Supratman dalam pidatonya.
Namun, publik menilai pernyataan itu masih sebatas jargon. Realitas di lapangan menunjukkan wajah hukum yang kerap tumpul ke atas, tajam ke bawah. Dari kasus korupsi kelas kakap hingga mafia tanah, masyarakat masih menunggu keberanian Kemenkum menindak tegas para pelanggar hukum tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengingatkan bahwa reformasi hukum adalah keharusan, bukan pilihan. Regulasi yang adil dan tegas menjadi syarat mutlak untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas demokrasi. “Tanpa hukum yang kuat, ekonomi akan rapuh, demokrasi goyah, dan persatuan bangsa bisa tercerai-berai,” pesan Presiden yang dikutip Menkum.
Kini, di usia delapan dekade, Kemenkum menghadapi ujian terbesar: apakah akan sekadar menjadi institusi birokratis yang merayakan seremonial, atau tampil sebagai motor penggerak reformasi hukum yang nyata?
Masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar retorika. (Iwan)














