Petugas Kepolisian unit narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis shabu.
Pelaku yang diketahui berinisial HO (laki-laki, 41) warga Perumahan Griya Perum III Parung Bogor ini tak berkutik saat ditangkap polisi sedang mengedarkan shabu di kawasan Krendang Tengah, Tambora Jakarta Barat, Rabu malam (09/05/2018).
Kemudian saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambora Kompol Ever Son Manosoh SH menerangkan, tersangka (HO) ditangkap setelah polisi anti narkoba melakukan observasi wilayah lantaran di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dan dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) Paket Plastik kecil yang berisikan Shabu,” ujar Kompol Ever Son Manosoh, Kamis (10/05/2018).
Akibat perbuatannya, tersangka HO, dapat di dijerat dengan Pasal 114/112 (1) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ferry)