TNI AD Proses Hukum Tiga Oknum Pada Kasus Kecelakaan di Nagreg

Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) mengambil alih penanganan kasus tewasnya Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) yang melibatkan tiga orang oknum personel TNI AD.

Proses penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka dan Pomdam IV/Diponegoro selesai kemudian proses hukum selanjutnya dilakukan oleh penyidik gabungan di Puspomad yang berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat tempat kejadian perkara (TKP – locus delicti) di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi.

Dalam siaran persnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, TNI AD memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya.

“Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 di Jln. Raya Nagreg, kabupaten Bandung Jawa Barat,” ujar Tatang dalam pernyataan resminya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

Dijelaskan Tatang, ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

“TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya,” tambahnya.

“Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” tegasnya.

Adapun kasus tersebut berawal saat Handi dan Salsabila yang sedang mengendarai sepeda motor ditabrak oleh minibus Isuzu Panther berwarna hitam Nopol B 300 Q dari arah Bandung, pada Rabu (8/12) lalu, di dekat pom bensin Ciaro, Jalan Raya Nagrek Limbangan, kabupaten Bandung.

Kedua korban kemudian dibawa oleh pengendara mobil. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian tak menaruh curiga dan menganggap pelaku akan membawa keduanya ke rumah sakit terdekat.

Namun warga sekitar memotret kejadian tersebut, saat seseorang menggotong tubuh kedua korban termasuk nomor polisi mobil Panther berikut situasi didalam mobil.

Setelah dilakukan pencarian, pada Sabtu (11/12), Handi ditemukan tewas di sungai Serayu desa Banjarparakan, kecamatan Rawalo, kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila juga ditemukan tewas di muara sungai Serayu, kecamatan Adipala, kabupaten Cilacap.

Berdasarkan hasil identifikasi pada Jumat (17/12), jasad keduanya menunjukkan identik dengan laporan dari keluarga. Untuk kemudian diserahkan kepada pihak keluarga, hingga dimakamkan pada Minggu (19/12). *fer

Tinggalkan Balasan