Metro  

Tim Patroli Polsek Kalideres Bekuk 2 Penjambret Saat Beraksi di Kamal Raya

Kalideres – Tim Patroli Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang pelaku jambret saat beraksi, di Jalan Kamal Raya RW 09 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua orang pelaku jambret berinisial IC (21) warga Jln. Bangun Nusa Raya Cengkareng Timur dan AT (28) warga Jln. Puspa Gg Laler Cengkareng Timur berhasil diamankan polisi saat beraksi dengan memepet dan merampas hp milik korban Vita Ropiani (20) hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan lengan.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, ke 2 orang pelaku berhasil diamankan saat tengah beraksi di Jalan Kamal Raya RW 09 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat dengan memepet korban lalu merampas hp milik korban.

“Kedua orang pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang mengambil HP sedangkan pelaku AT (28) sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor,” ujar Syafri, di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut Syafri menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran / korban dengan berkeliling terlebih dahulu.

“Setelah mendapatkan sasarannya kemudian para pelaku memepet korban dan menjambret hp milik korban,” terangnya.

Namun naas saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat tarik tarikan dengan pelaku hingga korban dan kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh.

Disaat itulah korban berteriak ” jambret jambret ” dan secara bersamaan melintas unit patroli Sabhara Polsek Kalideres dipimpin Aiptu Aris, dengan sigap langsung memberhentikan mobil patrolinya tepat di depan motor pelaku, sehingga pelaku tidak bisa berkutik dan lansung disergap oleh anggota patroli Polsek Kalideres.

Melihat korban yg terluka maka dua anggota langsung membawa ke puskesmas terdekat, sedangkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.

“Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh pada bagian kaki dan lengan korban,” kata Syafri.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. *ferry

Tinggalkan Balasan