Jakarta,Topikonline.co.id— Kasus dugaan eksploitasi anak yang berujung maut di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap sisi kelam praktik perekrutan pekerja di bawah umur. Polres Metro Jakarta Pusat kini menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perkara eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan seseorang, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban berinisial D, yang masih berstatus anak di bawah umur, meninggal dunia usai diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di sebuah rumah tinggal di kawasan tersebut. Sementara satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis akibat kondisi yang dialaminya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, penanganan kasus tersebut kini dilakukan secara intensif oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” ujar Kombes Budi Hermanto, Jumat (8/5/2026).
Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Budi, tersangka T alias U dan WA alias Y ditangkap serta ditahan sejak 29 April 2026. Sedangkan tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, AV diduga mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga 22 April 2026. Sementara tersangka T alias U diduga berperan mencari korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV hanya bermodal kartu keluarga dan foto korban, tanpa proses verifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami dugaan adanya kekerasan fisik maupun verbal yang dialami korban selama bekerja,” kata Budi.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan polisi, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga para tersangka. Polisi juga melakukan visum dan autopsi terhadap korban meninggal dunia guna mengungkap penyebab pasti kematian.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti penting, seperti dokumen identitas korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, rekaman DVR dan CCTV, hasil visum et repertum, hingga dokumen hasil autopsi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga menggandeng lembaga perlindungan korban untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan serta perlindungan terhadap saksi korban. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik, sementara hak-hak korban tetap terlindungi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari praktik eksploitasi maupun kekerasan.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak,” tegas Kombes Budi Hermanto.












