Jakarta – Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat penjualan ginjal ke Kamboja yang juga anggota Polri, Aipda M terancam dipecat dari kepolisian.
Aipda M dinilai melanggar kode etik profesi karena menghalangi penyidikan atau obstruction juctice dan menerima uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal.
“Bisa. Pasti (diberhentikan tidak hormat),” kata Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra ke awak media, Sabtu, (29/7).
Dijelaskannya, keputusan tersebut akan diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rencananya, sidang tersebut akan digelar dalam dua pekan mendatang.
“(Diputuskan) di sidang etik. Kami sudah merencanakan mungkin dalam dua minggu ini. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin,” katanya.
Ditegaskannya juga bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Untuk itu, dia juga meminta setiap anggota disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada demi citra Polri ke depannya.
“No tolerance (bagi pelanggar). Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk pidana,” kata Kombes Pol Nursyah Putra.
“Karenanya, tentu sangat berharap seluruh anggota benar benar disiplin dan menjaga kode etik. Artinya kita selalu mensosialisasikan kepada seluruh anggota dan seluruh jajaran Polda Metro selalu menjaga citra Polri,” dia menegaskan. Bembo