Terapkan Protokol kesehatan, Tiga Pilar Jaksel Sidak Perkantoran

Setiabudi – Dalam rangka Operasi Yustisi Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di areal perkantoran Sudirman Plaza, Jalan Jendral Sudirman, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/09/2020).

Pada kesempatan itu Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana meyampaikan operasi ini bertujuan untuk menegakan peraturan protokol kesehatan guna upaya percepatan memutus mata rantai covid-19.

Bacaan Lainnya

“Penyelegaraan operasi ini adalah salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” ungkapnya.

“Demi kesehatan kita bersama, kami tidak bosan-bosannya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melaksanakan peraturan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan serta menjaga kesehatan,” imbuhnya.

Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana juga  mengimbau agar warga masyarakat patuh akan peraturan protokol kesehatan covid-19.

“Kita semua harus sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan turutama dalam menerapkan 4M memakai Masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan disiplin Protokol Kesehatan.

“PSBB Total di wilayah DKI Jakarta sudah memasuki hari Ke-5, kita akan melakukan terus operasi Yustisi, targetnya pasar-pasar, pemukiman, perkantoran dan tempat-tempat keramaian, Khusus hari ini kita melaksanakan operasi di areal perkantoran,” sambungnya.

Menurutnya pelaksanaan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan disiplin Protokol Kesehatan.

“Saya menekankan kepada personil yang terlibat agar dalam pelaksanaan operasi bersikaf humanis, menggunakan kata-kata yang sopan,” tandasnya.

Apabila ada warga masyarakat yang terjaring, lanjutnya, akan diarahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Sementara Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyatakan, apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberi tindakan sesuai aturan PSBB, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19″, pankasnya

Tampak hadir Danramil Setiabudi Mayor Inf Jefry Tampubolon, Kapolsek Metro Setiabudi AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Camat Setiabudi Hj. Sri Yuliani Saraswaty, dan para Lurah Kecamatan Setiabudi. fey

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *