Metro  

Subdit Resmob Polda Metro Ungkap Pencurian Motor di Wilayah Tangerang

Semanggi – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, dengan tersangka J alias Jef (20) dan M (21).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/08/2020).

“Dalam aksinya, para pelaku mencari sasaran kendaraan roda dua yang terparkir dihalaman atau pekarangan rumah dan ruko, di daerah Tangerang,” ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Yusri, pelaku melakukan patroli terlebih dahulu, setelah menemukan target kendaraan. “Selanjutnya pelaku mendekati kendaraan yang terparkir dengan merusak kunci stang motor tersebut menggunakan kunci leter T,” katanya.

Menurut pengakuannya kepada petugas, J yang berperan sebagai pemetik sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali, dan 13 kali sebagai joki.

“Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di daerah Serang,” terang Yusri.

Pada kesempatan itu, Yusri juga mengimbau kepada pemilik sepeda motor, agar dapat mengambil sepeda motor di Polda Metro Jaya dengan membawa bukti STNK dan BPKB. “Kendaraan dapat diambil secara gratis,” tegasnya.

Sementara kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. fey

Tinggalkan Balasan