Semanggi – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 3 Kg yang disembunyikan dalam sendal model wedges, jaringan antar provinsi Jakarta, Surabaya dan Pontianak.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (08/06/2018).
Ia menjelaskan, dari tujuh tersangka EM, SA, NR, HM, IT, M, dan H meninggal dunia, ada yang sudah 9 kali menjadi kurir mengantar shabu antar provinsi.
“Tersangka yang ditangkap ada sudah 9 kali menjadi kurir, setiap 1 kali mengirim mendapatkan upah Rp 6.000.000,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono, yang didampingi oleh Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari hasil pengembangan, jaringan tersebut dikendalikan oleh H yang diberi tindakan tegas dan terukur. Tersangka H saat ditangkap melakukan perlawanan, hingga petugas menembak tersangka H.
“Sendal yang dimodifikasi untuk menyembunyikan shabu dikendalikan oleh H, dikemas sehingga tidak mencurigai petugas saat melintas di bandara,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Shabu disembunyikan dalam 6 pasang sendal wedges yang masing-masing berisi 0,5 kilogram. Jadi total shabu berat keseluruhan menjadi 3 kilogram.
Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ferry)