Seperti Ini Modus Pungli Dua Pegawai Kantah Kota Malang

Polisi menunjukkan barang bukti pungli dua pegawai Kantah Kota Malang.

Malang – Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT dua oknum pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Malang. Seperti apa modus kedua pegawai ini menjalankan aksinya?

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha menjelaskan, kedua pelaku sengaja tak memberikan dokumen pengurusan tanah, sebelum pemohon memberikan uang pelicin.

“Jadi berkas atau dokumen semestinya selesai pada Juni 2017 lalu. Tetapi tak diberikan hingga ada permintaan uang yang kini disitas itu,” terang Ambuka mendampingi Kapolres saat rilis di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (3/11) pekan lalu.

Pihaknya masih mendalami, apakah praktik serupa dilakukan para tersangka dalam setiap pengurusan surat atau dokumen tanah.

“Korban adalah seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan terus dimintai uang baik lisan maupun telpon ketika akan mengambil dokumen tanah yang diurus. Kami masih mengembangkan, apakah praktek ini sudah dilakukan berapa lama,” bebernya.

Untuk nominal uang, lanjut Yudha, telah ditentukan oleh kedua tersangka. Penerima adalah Anis, merupakan bawahan dari Agus selaku kepala seksi. “Uang disita pecahan Rp100.000, jumlahnya Rp5 juta sesuai permintaan para tersangka,” ujar Ambuka.

Dari penelusuran wartawan, kedua pelaku adalah Anistama Rianingtyas menjabat Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu Kantah Kota Malang serta atasannya bernama Agus sebagai Kasi Penataan Pertanahan.

“Atasannya Agus. Yang perempuan bawahannya,” tandas Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mendampingi Kapolres.

BACA JUGA: – Dua Pegawai Kantah Kota Malang Diciduk Tim Saber Pungli

Sementara itu, Kantah Kota Malang enggan berkomentar mengenai penangkapan dua oknum pegawainya. Saat didatangi wartawan, salah seorang pegawai laki-laki menyampaikan, pihaknya tak berkomentar atas persoalan itu.

Dikatakan juga, sebanyak tujuh saksi sudah dimintai keterangan, termasuk kedua pelaku. Namun pihak kepolisian mengaku belum meminta atau memanggil Kepala Kantah Kota Malang. “Masih belum, kita masih dalami dan kembangkan perkara ini,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.