Depok – Pihak Satpas SIM Polres Depok berketetapan untuk terus memberikan pelayanan prima kepada pemohon Sirat Ijin Mengemudi (SIM), guna menghindari calo.
“Kami tetap berkomitmen agar Satpas SIM Polres Depok bersih dari segala bentuk percaloan,” ujar Kanit Regiden Polres Depok AKP Rieky saat mendatangi Satpas SIM Depok yang terletak di Pasar Segar, Jalan Tole Iskandar, Depok, Senin (19/02/2018).
Dia juga menghimbau masyarakat untuk menghindari praktik percaloan. “Pihak Satpas SIM Polres Depok tetap berkomitmen membangun kerjasama dengan masyarakat agar menghindar dan menolak tawaran para calo.
“Disamping adanya sidak langsung yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri yang gencar membersihkan calo yang dianggap merugikan pemohon SIM,” jelas AKP Rieky.
Dari pantauan TOPIK dilokasi, salah seorang pemohon SIM usai melakukan ujian praktek mengatakan, merasa senang karena berhasil melewati prosedur pembuatan SIM dengan usaha sendiri.
“Senang sekali saya pak dapat lulus dan memperoleh SIM dengan usah sendiri tanpa bantuan pihak lain,walapun baru pertama ikut ujian tes pembuatan SIM awalnya deg-degan tapi alhamdulillah lulus. Terimakasih kepada para petugas di Satpas SIM Depok ini yang melayani dengan ramah dan sangat membantu kelancaran,” tambah Lutfia Febri Ayu warga Sidamukti Depok.
Hal ini menunjukan betapa mudahnya masyarakat yang ingin memiliki SIM tanpa bantuan orang lain.
Sekedar untuk diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon yang ingin membuat SIM hanya dikenakan biaya Rp. 100.000 untuk SIM C dan Rp. 120 ribu untuk SIM A, ditambah biaya kesehatan Rp.25.000, sedangkan untuk biaya asuransi Rp.30.000. (ferry)