TOPIKONLINE.CO.ID – Bangka Belitung – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan capaian spektakuler Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Laporan ini disampaikan dalam sebuah acara penting yang juga dirangkaikan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo hadir langsung menyaksikan prosesi simbolis tersebut bersama Menteri Pertahanan, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, serta jajaran pengarah dan pelaksana Satgas PKH. Hadir pula Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam laporannya, Jaksa Agung memaparkan hasil kerja besar Satgas PKH hingga 1 Oktober 2025. Di sektor perkebunan, Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap, sementara 1.814.632,64 hektare sisanya masih dalam proses verifikasi untuk tahap berikutnya.
“Berdasarkan kajian indikasi nilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare memiliki indikasi nilai sekitar Rp150 triliun, atau sekitar Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Burhanuddin.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH juga mencatat kemajuan signifikan. Sebanyak 5.342,58 hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa izin telah teridentifikasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari jumlah itu, 2.709,02 hektare telah diverifikasi, dan 5.209,29 hektare kawasan berhasil dikuasai kembali dari 39 entitas perusahaan yang beroperasi secara ilegal di tujuh provinsi.
Sementara itu, pada sektor illegal logging, Satgas menemukan praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi seluas 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang berlangsung sejak 2023 hingga kini. Sekitar 500 hektare kawasan telah dirambah, seluruhnya berada dalam kawasan hutan lindung.
“Dugaan aktivitas illegal logging ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi sudah masuk ranah pidana dengan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan hutan negara. Kejaksaan akan mengusut tuntas praktik tersebut,” tegas Jaksa Agung.
Langkah tegas Satgas PKH yang dipaparkan langsung di hadapan Presiden Prabowo ini menegaskan komitmen negara dalam menyelamatkan kawasan hutan strategis dari penguasaan ilegal serta mengembalikan potensi kekayaan negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.












