Hankam  

KSAD Maruli Geram, Anggota TNI Izinkan Rumdis Jadi Markas Judol Bakal Ditindak Tegas

KASAD, jendral Maruli Simanjuntak,Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota TNI aktif yang terbukti membiarkan rumah dinas digunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Pernyataan tegas itu disampaikan Maruli menyusul penggerebekan sebuah rumah dinas di kawasan KPAD, Jalan Sederhana 7, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online, Minggu (4/10/2026) pagi.

Maruli menyampaikan sikap tersebut seusai menghadiri Taklimat Presiden Republik Indonesia kepada 800 Perwira Tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan pemilik rumah dinas dalam penyewaan tempat yang kemudian digunakan sebagai markas judi online, Maruli memastikan akan ada tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Oh ya, pokoknya kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” kata Maruli kepada awak media.

Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dalam merespons setiap laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan personel TNI.

Menurut Maruli, respons cepat diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kalau kita pasti respons cepat. Sudah, pasti cepat. Kalau kita cepat lah,” tegasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah dinas di kawasan KPAD Jalan Sederhana 7, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi online.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator judi online.

Rumah tersebut disebut merupakan milik Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab, dan disewakan kepada para tersangka.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena aktivitas ilegal itu diduga berlangsung di sebuah rumah dinas yang berada di lingkungan fasilitas milik institusi TNI.

Sikap tegas KSAD Maruli menjadi sinyal bahwa penggunaan fasilitas kedinasan untuk aktivitas yang melanggar hukum tidak akan dibiarkan. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pemilik rumah tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan serius: bagaimana pengawasan terhadap pemanfaatan rumah dinas, hingga sebuah properti yang berada di lingkungan fasilitas TNI diduga dapat digunakan sebagai tempat menjalankan operasi judi online?