Sakit Hati Diputus, Jadi Alasan Mantan Rampas Harta Dan Setubuhi Korban

Semanggi – Karena tidak terima diputuskan hubungannya dan sakit hati, AM (19) dibantu D (19) dan BPG (18) menghabisi nyawa A dan membuang mayatnya ke Kali Cikeas.

“Motif pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Selain alasan tersebut, kata Zulpan, pelaku merencanakan untuk memanfaatkan dan menyetubuhi korban bersama-sama lalu mengambil HP korban, karena AM butuh uang karena terlilit hutang. Dengan modus meminta korban untuk membersihkan kamar AM.

Pelaku AM berperan sebagai eksekutor, melakukan hubungan badan dan mencekik. D (19) berperan membantu eksekutor memegang kaki korban. BPG (18) berperan memantau situasi tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa terjadi Sabtu 16 Juli 2022, dari pukul 17.00 WIB tersangka AM janjian menjemput korban. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, AM menjemput korban di depan akuarium pemadam Ciracas. Pukul 21.00 WIB di Toko Bangunan, Jln. Ciracas Raya No.1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur.

Di dalam kamar AM dan korban sempat terjadi cekcok adu mulut karena korban kaget ada B dan D yang memasuki kamar M.

“Karena hal tersebut korban teriak minta tolong. Kejadian itu membuat AM mencekik dan menyumpal mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekik korban dibantu B memegang kaki korban,” ungkap Zulpan.

Kemudian AM mengambil mobil Daihatsu Xenia warna merah di jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB. Tersangka M, D dan B lanjut main PlayStation sampai pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, Tim Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku AM, di Jln. Raya Centex, GG. Galur No.23 RT/RW. 004/009 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku D ditangkap di Warung Dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku BPG ditangkap di Gunung Putri, Kel Cicagas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Ketiga pelaku, dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jenazah wanita tanpa busana yang ditemukan warga di bantaran Kali Cikeas, daerah Perumahan Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (20/7) yang lalu. *ferry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *