Tambora – Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran mayat korban LR, di jalan Alaydrus No. 69 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
“Berawal informasi dari AZ yang menemukan sosok mayat berada didalam mobil Daihatsu Ayla wama silver No.Pol B 1044 BYT yang sedang parkir di wilayah Pekojan Tambora Jakarta Barat, pada Jumat (04/05) sekitar pukul 18.00,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Ever Son Manossoh, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, Kanit Bimas Iptu Sugiarto, di Mapolsek Tambora, Sabtu (05/05/2018).
Atas pengakuan saksi AZ tersebut tim reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti hingga mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban LR yaitu tersangka ST.
“Hasil interview tersangka ST mengakui telah membunuh LR yang adalah kekasihnya dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di pantai Desa Karang Serang Kec.Sukadiri Kab.Tangerang,” jelas Kompol Ever Son.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla dengan No.Pol. B-1044-BYT, warna silver metalik, milik tersangka ST,
1 (satu) buah selimut tebal wama pink, yang bemoda darah, serta seperengkat baju yang bernoda darah dalam kantong plastik hitam, milik korban LR.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kompol Ever Son. (ferry)