JAKARTA – Jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu, pada Minggu (6/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus AM als Kicot (27) dan CM (24), dari sebuah rumah di jalan Angke Barat RT 07/RW 01 Angke, Tambora, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 43,34 gram.
“Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram,” ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Rosana menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba.
Tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi dan Panit Narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince.
“Setiba dilokasi setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan,” sambung Rosana.
Polwan yang akrab disapa Ocha ini juga mengatakan, dari penggerebekan ini diamankan pelaku berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24), yang merupakan pengangguran.
“Selain itu kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiaomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam,” ungkapnya
Menurut Ocha, pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga 200 ribu rupiah.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *fnainggolan