Kalideres – Polsek Kalideres berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja, pil ekstasi dan shabu dari kontrakan Jalan Kumbang Rt.003/008 kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
“Keberhasilan pengungkapan tersebut berawal pada hari Rabu (18/04/2018), sekira jam 22.00 WIB IPDA Sigit Ferstyadi, melakukan penangkapan terhadap tersangka AP, di taman Jalan Sumur Bor kelurahan Kalideres kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dengan bukti berupa 5 (ima) paket/bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis ganja,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Efendi, di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (25/04/2018).
Dia menjelaskan, tersangka AP mengakui barang haram tersebut didapat dengan membeli dari tersangka YF alias P. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 April 2018, sekira jam 23.00 WIB dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka F Als I, di dalam kamar kontrakan jalan Kumbang RT. 003 kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Dari penangkapan terhadap tersangka YF alias P bersama tersangka F alias l, ditemukan barang bukti satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 65,4 gram, 15 butir pil ecstasy logo mitsubishi
wama putih dan 115 butir pil ecstasy logo minion wama kuning stabio, 17 paket ganja dengan berat
brutto 369,82 gram, 2 buah kaleng masing-masing bekas rokok gudang garam filter dan
twister yang diduga bensi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 18.84 gram, 3 unit hp, 1 unit timbangan elektrik warna hitam.
“Dari pengakuannya tersangka mengaku mendapatkan narkotika baik berupa ganja maupun shabu dan ecstasy tersebut dari bandar bernama MK yang mengaku berada salah satu Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Kompol Efendi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. (ferry)