Cengkareng – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menangkap LU alias EG (24) pemuda pengangguran, saat mengedarkan sabu di bilangan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (07/08) lalu.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH mengatakan, penangkapan terhadap warga Sumur Bor, Kalideres Jakarta Barat ini tak lepas dari keresahan masyarakat lantaran tersangka kerap menjajakan barang haram di sekitar Apartemen Green Park View, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, H Khoiri memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Alhasil, anggota mendapati gerak gerik tersangka yang mencurigakan dan langsung menangkap tersangka LU.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka, diketahui adanya barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, Uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit Handpone Merk Zionis Redmi 4 Warna silver,” ungkap Kompol H Khoiri, Senin (13/08/2018).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Khoiri, tersangka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tak punya pekerjaan, hasil dari penjualan narkoba ia (tersangka) gunakan untuk kehidupan sehari-hari
“Apapun alasannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ( 1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (ferry)