Aktual dan Terpercaya
Indeks
Metro  

Polres Jakpus Bekuk Tiga Peracik Ekstasi Palsu

Jakarta – Tiga orang pelaku jaringan pengedar pil ekstasi yang meracik dengan cara mencampurkannya dengan obat-obatan, dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan mengungkapkan kasus berawal dari penangkapan tersangka Jack di sebuah tempat karaoke di bilangan Jakarta Pusat, pada Minggu (19/11).

Polres Sukabumi Kota Amankan Pengedar Sabu dan Ganja
Polda Sumut Tembak Mati Pengedar Narkoba yang Berusaha Kabur
Dua Pengedar Narkoba Serang Polisi Saat Ditangkap
Petugas Bea Cukai Teluk Bayur Ringkus Pengedar Rokok Ilegal

“Petugas yang melakukan undercover buying (pembelian terselubung), ketika menemukan bukti, langsung melakukan penangkapan pada tersangka Jack,” kata Kapolres di di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Suyud mengatakan, dari tangan Jack, petugas mengamankan satu paket sabu serta 10 butir ekstasi. Jack mengaku paket sabu didapatkannya dari Wily (DPO) dan 10 butir ekstasi dari NS. Namun setelah diperiksa ternyata ekstasi tersebut palsu.

Kemudian, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan NS beserta Uda yang merupakan otak pembuat ekstasi palsu pada Senin (20/11). NS diamankan di Apartemen Mediterania dan Uda di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru.

“Dari pengakuan Uda, dia meracik ekstasi palsu secara sederhana. Setelah obat-obat digerus, kemudian diwarnai, terkadang dicampurkan metamin. Bahannya dari tiga obat warung, spidol dan baut-baut yang berfungsi sebagai cetakan,” ujar Suyudi.

Menurutnya, komplotan ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 10 ekstasi palsu yang sebutirnya dijual sebesar Rp300 ribu. Mereka mengaku sudah memiliki pelanggan tetap sehingga tak banyak memproduksi ekstasi palsu.

“Efeknya sendiri tidak ada. Bahasa mereka enggak ngangkat atau kurang on. Industri ini sendiri sudah beroperasi sejak dua bulan yang lalu,” ucapnya.

Kepada petugas, Uda mengaku mempelajari cara pembuatan obat terlarang melalu temannya secara otodidak. Karena tergiur dengan keuntungan yang besar, ia akhirnya memutuskan untuk mengikuti jejak temannya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (adang)

Tinggalkan Balasan