Aktual dan Terpercaya
Indeks
Ekbis  

Polisi Ungkap Pengedar Gelap Narkotika, Satu Orang Tewas Ditembak

Semanggi – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap 87,6 gram kokain, 96 butir ecstasy, 1.725 gram dan 580 serbuk ekstasy PMMA (Para Metoksi Metilamfet Amina), psikotropika 12 butir happy five dan 23,8 gram sabu. Dari 4 tersangka, satu tersangka meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka J dan F yang merupakan sahabat tinggal satu rumah.

“Mereka J dan F dititip barang berupa kokain dan serbuk PMMA oleh tersangka D, karena tersangka D saat pengembangan melakukan perlawanan maka ditindak keras hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (19/04/2018).

Sedangkan tersangka D yang meninggal dunia mendapat kokain dan PMMA serta ecstasy, dari tersangka A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, saat melakukan undercover buy yang pertama kali ditangkap J dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tersangka J dan F rencananya akan membawa Kokain dan PMMA ke daerah Bali,” tambah AKBP Jean Calvijn.

Profesi tersangka J dan F sebagai wiraswasta, mereka membeli kokain seharga 1,9 juta per gram dan dijual seharga 2,3 juta.

Terhadap tersangka D yang tewas ditembak, merupakan hasil pengembangan dan D ditangkap di daerah Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara.

Kepada para tersangka Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fernang)

Tinggalkan Balasan