Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu SKK

Tanjung Priok – Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang tersangka berinisial K bin W (nakoda), P alias W bin R (37), R bin J (48), S alias G (27) dan H (48), karena diduga telah melakuan pemalsuan surat keterangan kecakapan (SKK) untuk nakoda kapal.

“Para tersangka menjual satu SKK sebesar Rp 600.000 kepada calon nakoda. Diduga sudah 300 lembar yang telah diedarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan AR  di kantor Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Jalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/3/2018).

Kombes Pol Argo mengatakan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kapal yang memalsukan SKK. Atas informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menggeledah Kapal Perikanan Margono I di Pulau Anyer Kepulauan Seribu, pada 21 Februari 2018.

“Kemudian, kami mengamankan  seorang nakoda berinisial K dan anak buah kapal (ABK) berinisial P dan dilakukan penggeledahan dan menyita SKK yang diduga palsu,” jelasnya.

Kombes Pol Argo menerangkan, dari hasil pengembangan, kepada penyidik kedua tersangka mengaku kalau SKK tersebut dari seorang tersangka berinisial R. “Setelah ditangkap, R mengaku kalau SKK itu didapat dari tersangka berinisial S alias G selaku pengurus kapal di Pelabuhan Muara Baru,” jelasnya.

Penyidik kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial S alias G didaerah Pelabuan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Tersangka berinisial H ini mengaku SKK palsu didapat dari tersangka berinisial H dengan membelinya seharga Rp 400.000,” ungkap Kombes Pol Argo.

Menurut Argo, penyidik melakukan pengejaran dan menangkap tersangka berinisial H di rumah kontrakannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada 22 Februari 2018.

“Rupanya, tersangka berinisial H ini menyewa sebuah kantor didaerah Muara Baru untuk dijadikan tempat pemalsuan, dan dibantu oleh tersangka berinisial S alias G,” tutup Kombes Pol Argo.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa stempel, SKK palsu, mesin ketik,  buku pelaut dan blangko SKK.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.