Semanggi – Polisi dari Unit V Subdit I Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu yang menjerat finalis Dangdut Akademi, SA alias Dafa, RMP dan AA alias Asta, pada Sabtu (5/10/2019) dinihari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Dafa dan RMP ditangkap usai membeli sabu di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Keduanya ditangkap didalam mobil, dengan barang bukti sabu seberat 0,73 gram,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Barang haram tersebut, lanjut Argo, dibeli seharga Rp1.400.000 dari seorang bernama Asta.
Selanjutnya polisi bergerak dan mendapati Asta di depan Musollah Al-falah Rt.011/04 Pancoran Jakarta Selatan, bersama dengan sabu seberat 0,24 gram.
“Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran kepada pemasok sabu untuk Asta,” jelas Argo.
Kepada ketiganya, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Argo. frynang