Polda Metro Tetapkan Perempuan yang Todongkan Pistol ke Paspampres Sebagai Tersangka

Dari kiri ke kanan: Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

SEMANGGI – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10) sebagai tersangka.

“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10).

Bacaan Lainnya

 

 

 

“Polisi menemukan fakta bahwa perempuan tersebut adalah Siti Elina merupakan warga Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, dia berkaitan dengan kelompok radikal,” sambungnya lagi.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Selain itu, tutur Zulpan, tim penyidik segera membawa Siti untuk pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Saat yang sama, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari pemantauan tersangka sudah tiga kali terlihat di sekitar Istana Negara. SE mencoba menerobos Istana Negara karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo guna menyampaikan mimpi/wangsit yang didapatnya.

“SE hendak menyampaikan sejumlah hal terkait dasar negara Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam,” tambah Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dari jejak digital diketahui, Siti juga terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks HTI (Hizbut Thahir Indonesia) dan NII (Negara Islam Indonesia).

Polisi juga menemukan fakta ada dua orang lainnya yang diduga terlibat jaringan terorisme, yaitu BU yang adalah suami Siti dan JM adalah murobi (guru tersangka).

Dijelaskan Zulpan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

“Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut,” tutup Zulpan.

Diketahui, polisi menangkap Siti Elina saat mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima topikonline.co.id, peristiwa bermula saat anggota polisi satuan penjagaan dan pengaturan (Sat Gatur) sedang melakukan tugas penjagaan dan pengaturan di sekitar Istana Presiden tepatnya di Pos Bandung 1 Oteva.

Kemudian datang seorang perempuan yang menggunakan hijab, berjalan kaki dari arah Jalan Harmoni menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara (Istana).

Tepat di pintu masuk istana, perempuan itu menghampiri anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang sedang bersiaga. Perempuan berhijab tersebut langsung menodongkan senjata api berjenis Five Seven (FN) ke arah anggota Paspampres. bem/fer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *