Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas pangan impor ilegal dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar Senin, 13 April 2026, aparat menyita total 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan pangan.
Dua titik yang menjadi sasaran operasi berada di Jalan Budi Karya No. 5 serta kawasan Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari lokasi pertama, petugas menemukan 10,35 ton bawang yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara di lokasi kedua, aparat mengamankan 12,796 ton komoditas serupa yang lebih beragam, termasuk bawang bombai merah berry dan cabai kering.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Rincian barang bukti menunjukkan skala operasi yang masif: 118 karung bawang merah (2.124 kg), 457 karung bawang putih (9.140 kg), 399 karung bawang bombai kuning (7.980 kg), 188 karung bawang bombai merah berry (1.692 kg), serta 221 karung cabai kering (2.210 kg).
Hasil penelusuran sementara mengungkap asal komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, yakni Thailand, China, Belanda, dan India. Modus yang digunakan diduga dengan memasukkan barang secara ilegal melalui jalur Malaysia sebelum didistribusikan ke wilayah Kalimantan Barat.
“Penyelundupan ini diduga masuk melalui Malaysia, kemudian disebarkan ke dalam negeri tanpa melalui prosedur resmi,” ungkap Ade Safri.
Tak berhenti di dua lokasi, penyidik kini memburu jaringan yang lebih luas. Sedikitnya tiga titik gudang lain tengah dalam pemantauan intensif untuk mengungkap mata rantai distribusi ilegal tersebut.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, aparat telah memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak guna penitipan barang bukti.
Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan, lanjut Ade Safri, menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi perekonomian nasional dari praktik ilegal yang merusak pasar dan menggerus penerimaan negara.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, dan menutup celah kebocoran penerimaan negara,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aparat tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang mengancam stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.












