Polda Metro Jaya Ungkap Konten Porno Libatkan Anak

Semanggi – Tim Subdit IV/Cyber Crime Ditres Krimsus Polda Metro Jaya menangkap WR, AD dan IW penyebar video pornografi anak di media sosial yang berafiliasi dengan Loly Candy.

Demikian diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/06/2018). “Pada Maret 2017 lalu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka mendapatkan sumber konten porno dengan cara memproduksi sendiri dan mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages. Ditemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara.

Kombes Pol Argo mengatakan, pelaku WR yang menggunakan nama akun FB williamfernando886 mengakui sejak 2016 bergabung ke grup Official Loly Candy. Kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap dengan motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual, pelaku ditangkap di Tangerang.

“Mereka menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter konten pornografi. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak,” jelas Kombes Pol Argo.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun. (ferry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *