Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan Sabu di Green Bay Pluit, Dua Pengedar Diciduk

Barang bukti narkoba yang berhasil Ditresnarkoba Polda metrojaya, Foto:istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah ibu kota. Melalui Unit 5 Subdit 2, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi dan sabu di kawasan Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial T. (40) dan F. (43). Dari tangan keduanya, petugas menyita total 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram yang diduga siap edar.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 21.40 WIB ketika tim Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penindakan di area parkir motor Apartemen Green Bay, Penjaringan. Dalam operasi itu, polisi menangkap T. (40) dan menemukan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu bungkus plastik klip kosong.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi kedua yang masih berada di kawasan apartemen yang sama.

Sekitar pukul 21.53 WIB, tim yang dipimpin Kanit V Subdit 2 IPTU Andri Fajar Novianto, S.H., M.M. melakukan penggerebekan di salah satu unit apartemen Green Bay. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial F. (43).

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 900 butir ekstasi yang dikemas dalam sembilan plastik klip bening, masing-masing berisi 100 butir. Selain itu, ditemukan pula enam plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,16 gram.

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk proses pengemasan barang haram tersebut.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jakarta.

“Pada TKP pertama kami berhasil mengamankan tersangka T. dengan barang bukti 100 butir ekstasi di parkiran Apartemen Green Bay. Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan tersangka F. di salah satu unit apartemen dengan barang bukti 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu,” ujar AKBP Tiyatno.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan timbangan elektronik, dua handphone, dan sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan,” tambahnya.

Kini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.