Semanggi – Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan tiga tersangka berinisial NA(21), KPS (21) dan ATP (21), yang diduga melakukan hack terhadap sistem elektronik korban dan meminta bayaran melalui akun paypal atau akun bitcoin, Selasa (13/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa ketiga pelaku merupakan mahasiswa yang berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan Surabaya Black Hat (SBH).
“Ketiga tersangka pelaku kejahatan cyber ditangkap di Surabaya, pada Minggu (11/03). Tiga tersangka NA, KPS dan ATP yang diamankan oleh pihak kepolisian berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan SBH,” ujar Kombes Argo, di Polda Metro Jaya.
Sementara itu Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, atas laporan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana cyber yang telah meretas 600 website di dalam dan luar negeri di Surabaya.
“Tiga pelaku merupakan mahasiswa, ada yang sementer lima juga enam, mereka melakukan hal itu karena motif ekonomi dan ada yang melakukan sudah sebagai profesi,” kata AKBP Roberto Pasaribu.
Menurut AKBP Roberto, mereka telah melakukan aksi perentasan sejak 2017, pendapatan yang mereka hasilkan berkisar 50 juta sampai 200 juta.
Para tersangka dikenakan pasal 29 ayat (2) jo pasal 45B, pasal 30 jo pasal 46, pasal 32 jo pasal 48 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (ferry)