Semanggi – Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap AAP alias PD alias Defan alias Pras (27) terkait tindak pidana pengancaman dan pornografi anak melalui media elektronik. Pelaku ditangkap di Bekasi Kota, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono dengan didampingi Dir Reskrimsus PMJ Kombes Pol Iwan Kurniawan dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/07/2019).
Menurut Iwan, perkara ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengancaman dan pornografi anak dengan cara berkenalan dalam aplikasi game online. Selanjutnya percakapan berlanjut di aplikasi chating.
Saat itulah pelaku berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian meminta melakukan video call sex dengan korban dan di rekam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.
Lebih lanjut dijelaskan kronologis kejadian ini berawal saat korban sedang bermain permainan pada aplikasi game online.
Setelah korban mendapatkan kenalan dari akun aplikasi game online dengan nama PRAS nomor id aplikasi game online.
Kemudian percakapan berlanjut ke aplikasi chating bernama PD. Saat berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian tersangka AAP alias DP, alias DEFAN alias PRAS meminta melakukan video call sex dengan korban.
Kemudian saat melakukan video call sex tersebut direkam tersangka tanpa sepengetahuan korban.
Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call sex jika korban menolak untuk memenuhi keinginan tersangka melakukan video call sex.
Dari hasil penyidikan, ungkap Iwan, tersangka, sudah 10 kali melakukan kejahatan pornografi anak melalui media online yang saat ini sedang digandrungi anak-anak.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. fer