Metro  

Polda Metro Amankan Pelaku Curanmor dan Keluarga Penadah

Semanggi – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku curanmor dan lima orang penadah yang merupakan satu keluarga, mereka ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (05/09) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 9 kali dan mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi.

“Tersangka Curanmor berinisial MN (37) dan AW (33) mereka sebagai pemetik dan joki, tersangka membutuhkan sekitar 1 menit dalam melancarkan aksinya,” kata Yusri Kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (09/09/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor di beberapa wilayah.

“Berdasarkan 2 laporan polisi terkait kasus pencurian, terakhir mereka beraksi di daerah Cimanggis, Depok dan Ciracas, Jakarta Timur,” ujar Yusri.

“Dari hasil penyelidikan, para tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda pada tgl (05/09) yang lalu,” tambahnya.

Yusri menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan para tersangka, mereka mengaku menjual barang hasil curiannya kepada penadah berinisial S (42).

“Sepeda motor hasil curian ditampung penadah berinisial S seorang perempuan. Tersangka S juga menyuruh melakukan mencuri sepeda motor, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli,” katanya.

“Sementara L (45) suami dari S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AR (25) anak dari tersangka S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan hasil curian.

“Kemudian AL (22) juga anak S peran mengganti rumah kunci sepeda motor yang rusak dan mengganti plat nomor palsu. Lalu anak angkat S berinisial D (22) menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli,” ungkap Yusri.

Barang bukti hasil kejahatan para tersangka di jual Para Penadah yang merupakan anggota keluarga dengan harga yang bervariasi.

“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp 2,4 juta, setelah motor dimodifikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli, ini masih kita lakukan pendalaman,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. fey

Tinggalkan Balasan