Petugas Subdit Jatanras Polda Metro Amankan Pelaku Curas Alfamart

Semanggi — Tim Opsnal Unit 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus perampokan minimarket Alfamart Suka Damai, Serua Indah, Tangerang Selatan.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didasari adanya laporan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi NOMOR : LP / 19 / K / I / 2021 / Sek Cip Timur, Tanggal 18 Januari 2021.

“Kasus tersebut terjadi pada Minggu (17/1), di Alfamart kebobolan uang tunai Rp36,7 juta lebih. Ditambah dengan hape milik karyawan ikut melayang,” ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Para tersangka atas nama RJ , WAM, MFA, AG dan MNU berhasil ditangkap dari beberapa tempat berbeda wilayah kabupaten Bogor pada Rabu (20/1). Sementara RJ saat akan ditangkap sempat mengadakan perlawanan kepada petugas dan terkena tembakan petugas di kakinya.

Dari pengakuannya kepada petugas, lanjut Yusri, kelompok ini mengakui telah melakukan aksi lebih dari 3 kali di wilayah Ciputat, Parung dan Bogor.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. fer

Tinggalkan Balasan