Jakarta – Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI, Kolonel Inf Drs I Ketut Murda mewakili Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi membuka Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2019, di Balai wartawan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).
“Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ujarnya.
Rapat Kerja (Raker) PPID diikuti oleh sekitar 75 personel dari 37 Satuan Kerja (Satker) yang berada dibawah Mabes TNI diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) sebagai Pelaksana Utama PPID di lingkungan Mabes TNI.
“Pejabat PID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokan informasi untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka, informasi yang diumumkan secara serta merta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun demikian informasi juga dapat dikecualikan dengan memperhatikan prinsip ketat, terbatas dan tidak sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” tuturnya.
Kabidum Puspen TNI berharap setelah mengikuti rapat ini untuk langsung merealisasikan dan melaporkan hasil-hasil yang telah diperoleh selama mengikuti Raker PPID.
“Saudara adalah pemimpin dalam membantu institusi TNI yang kita cintai ini dalam menyebarkan informasi kinerja TNI dan program-programnya secara massif serta memberantas berita hoax,” katanya. fer/puspen tni












